about

Allah tujuan kami, Rasul uswah kami, Alqur'an pedoman kami, tegaknya syariat Islam adalah cita cita kami
RSS

Konsep Negara Hukum




Pengertian negara hukum atau rechstaat secara umum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum (everything must be done according to law). Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum).
Negara Hukum secara khusus adalah negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Salah satu contoh negara hukum adalah Negara Indonesia , buktinya kita dapat melihat dalam penjelasan UUD 1945 dalam perubahan UUD 1945 telah diangkat dalam UUD pasal 1 ayat 3 berbunyi seperti berikut : “negara indonesia adalah negara hukum”. Konsekuensi ketentuan ini adalah bahwa setia sikap, kebijakan, dan perilaku alat negara dan penduduk harus berdasar dan sesuai hukum. Bahkan, ketentuan ini untuk mencegah terjadi kesewenang-wenangan dan arogansi kekuasaan, baik yang dilakukan alat negara maupun penduduk.
Menurut saya, negara hukum adalah negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi, yang berlandaskan Undang-Undang Dasar dan bertujuan untuk mengatur negara sehingga terciptalah hak-hak persamaan antara semua warga negara. Dalam negara hukum, hukum lah yang memegang komando tertinggi dalam penyelenggaraan negara. Sesungguhnya, yang memimpin dalam penyelenggaraan negara adalah hukum itu sendiri, sesuai dengan prinsip “the rule of law, And not of man” yang sejalan dengan pengertian “nomocratie” yaitu kekuasaan yang dijalankan oleh hukum atau “nomos”. .
Hukum tidak boleh dibuat, ditetapkan, ditafsirkan dan ditegakkan oleh tangan besi berdasarkan kekuasaan belaka “machtssaat”. Prinsip negara hukum tidak boleh ditegakkan dengan mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi yang diatur oleh undang-undang dasar. Oleh karena itu, perlu ditegaskan pula bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat yang diberlakukan menurut undang-undang dasar (konstitutional democracy) yang diimbangi dengan penegasan bahwa negara indonesia adalah negara hukum yang berkedaulatan rakyat atau demokratis (Democratische rechtsstaat).
Apabila penguasa di suatu negara hanya bertujuan untuk memperoleh kekuasaan sebesar-besarnya tanpa menghiraukan kebebasan rakyatnya, maka lenyaplah negara hukum. Dengan demikian nyatalah betapa penting tujuan suatu negara dalam kaitannya dengan persoalan kita.
Negara hukum terbagi menjadi 2, yaitu :
 1. Negara Hukum Formal (Demokrasi Abad XIX)
Negara hukum formal adalah segala tindakannya didasarkan hanya atas hukum tertulis, yang secara formal tercantum dalam perundang-undangan. Negara tidak campur tangan secara banyak terhadap urusan dan kepentingan warga negara. Urusan ekonomi diserahkan kepada warga dengan dalil laissez faire,laissez aller artinya warga dibiarkan mengurus kepentingan ekonominya sendiri maka dengan sendirinya perekonomian negara akan sehat.

2. Negara Hukum material (Demokrasi Abad XX).
Negara yang tidak hanya mendasarkan segala tindakannya pada peraturan perundang-undangan, tetapi juga menyelenggarakan kesejahteraan umum. Pemerintah diberi Freies Ermessen, yaitu kemerdekaan yang dimiliki pemerintah untuk turut serta dalam kehidupan ekonomi sosial dan keleluasaan untuk tidak terikat pada produk legislasi parlemen.
Konsep negara material, pemerintah (eksekutif) bahkan bisa memiliki kewenangan legislatif dalam hal :
1. Adanya hak inisiatif yaitu hak untuk mengajukan RUU tanpa terlebih dahulu ada persetujuan parlemen terlebih dahulu.
2. Hak delegasi yaitu hak membuat peraturan perundangan dibawah UU.
3. Droit ermessen yaitu menafsirkan sendiri aturan-aturan yang masih enunsiatif.
C. Unsur-Unsur Negara Hukum
Unsur-Unsur Negara Hukum menurut (rechtsstaat) antara lain
1. Perlindungan hak-hak asasi manusia
2. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu.
3. Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan
4. Peradilan administrasi dalam perselisihan
Unsur-unsur Negara Hukum menurut A.V.Dicey “Rule of Law”
1. Supermasi aturan-aturan hukum (supermasi of the law), yaitu tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang (absence of arbitary power), dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum apabila ia melanggar hukum.
2. Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum (equality before the law). Dalil ini berlaku baik untuk orang biasa maupun pejabat.
3. Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang (dinegara lain oleh undang-undang dasar) serta keputusan-keputusan pengadilan.
Dalam perkembangannya konsepsi negara hukum tersebut kemudian mengalami penyempurnaan, yang secara umum dapat dilihat di antaranya;
1. Sistem pemerintahan negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat.
2. Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan.
3. Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia.
4. Adanya pembagian kekuasaan dalam negara.
5. Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan yang bebas dan mandiri, fdalam arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak benar-benar dan tidak berada dibawah pengaruh Eksekutif.
6. Adanya peran yang nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga negara untuk turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah.
7. Adanya sistem perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata sumber daya yang diperlukan bagi kremakmuran warga negara.

D. Ciri-ciri Negara Hukum
1. Mempunyai pengakuan dan perlindungan atas Hak Asasi Manusia (HAM).
2. Adanya undang-undang dasar atas konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasan dan rakyat.
3. Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku.
4. Kegiatan negara berada dibawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif.
5. Adanya pembagian kekuasaan negara.
Ciri-diri diatas menunjukkan bahwa ide sentral negara hukum adalah pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang bertumpu pada prinsip kebebasan dan persamaan. Adanya undang-undang dasar akan memberikan jaminan konstitusional terhadap asas kebebasan dan persamaan. Adanya pembagian kekuasaan untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan yang sangat cenderung pada penyalagunaan kekuasaan.

E.Prinsip-prinsip Negara Hukum
1.Asas Legalitas                                                                                                                                                      
Pembatasan kebebasan warga negara (oleh pemerintah) harus ditemukan dasarnya dalam undang-undang yang merupakan peraturan umum. Undang-undang secara umum harus memberikan jaminan (terhadap warga negara) dari tindakan (pemerintah) yang sewenang-wenang, kolusi, dan berbagai jenis tindakan yang tidak benar. Pelaksanaan wewenang oleh organ pemerintahan harus ditemukan dasarnya pada undang-undang tertulis(undang-undang formal). Tujuan dari asas legalitas mengehendaki agar setiap tindakan badan atau pejabat berdasarkan undang-undang sebab tanpa undang-undang, badan atau pejabat negara tidak berwenang melakukan suatu tindakan yang dapat mengubah atau mempengaruhi keadaan hukum.
2. Perlindungan Hak-Hak Asasi.
3. Pemerintah terikat pada hukum.
4. Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum. Hukum harus dapat ditegakkan ketika hukum itu dilanggar. Pemerintah harus menjamin bahwa ditengah masyarakat terdapat instrumen yuridis penegakkan hukum. Pemerintah dapat memaksa seseorang yang melanggar hukum melalui sistem peradilan negara. Memaksakan hukum publik secara prinsip merupakantugaspemerintah.
5. Pengawasan oleh hakim yang merdeka. Superioritas hukum tidak dapat di tampilkan jika aturan-aturan hukum hanya dilaksanakan organ tertentu. Oleh karena itu, dengan setiap negara hukum diperlukan pengawasan oleh hakim yang merdeka.
Menurut Van Apeldoorn tujuan hukum ialah mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil. Perdamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan manusia tertentu,kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta dan sebagainya terhadap yang merugikannya. Kepentingan dari perorangan dan kepentingan golongan manusia selalu bertentangan satu sama lain.Pertentangan kepentingan selalu menyebabkan pertikaian. Bahkan peperangan antara semua orang melawan semua orang.Hukum mempertahankan perdamaian dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan mengadakan keseimbangan diantaranya karena hukum hanya dapat mencapai tujuan (mengatur pergaulan hidup secara damai) jika ia menuju peraturan yang adil. Artinya, peraturan yang mengandung keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang dilindungi sehingga setiap orang memperoleh sebanyak mungkin yang menjadi bagiannya. Disamping itu salah satu tujuan hukum adalah memperoleh setinggi-tingginya kepastian hukum (rechtzeker heid ).
 Kepastian hukum menjadi makin dianggap penting bila dikaitkan dengan ajaran negara berdasar atas hukum.Telah menjadi pengetahuan klasik dalam ilmu hukum bahwa hukum tertulis dipandang lebih menjamin kepastian hukum dibandingkan dengan hukum tidak tertulis.
Serta terciptanya kegiatan kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan yang bertumpu pada keadilan, kedamaian, dan kemanfaatan atau kebermaknaan.




Ø  Indonesia sebagai negara hukum, Layakkah?
Indonesia adalah sebuah negara yang bersistem pemerintahan presidensial yang mengedepankan demokrasi dalam kehidupan bernegaranya, yang berpegang teguh pada UUD 1945 serta nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila, dan juga meneriakkan tentang persamaan dimata hukum. Nyatanya belumlah mampu untuk menjalankan apa yang ada dalam konstitusi.

Indonesia belum layak dan pantas untuk disebut sebagai negara hukum. negara hukum cuma ide atau teori semata karena INDONESIA DALAM BERNEGARA HUKUM belum sepenuhnya dilaksanakan. Negara yang sejatinya pantas untuk mendapatkan “julukan’’ sebagai negara hukum adalah negara yang telah memenuhi beberapa persyaratan- persyaratan tertentu. Misalnya Perlindungan hak asasi manusia, adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan negara untuk menjamin perlindungan  HAM, Pemerintahan berdasarkan undang-undang, Peradilan tata usaha Negara atau administrasi negara. Sedangkan pada realita yang terjadi, negeri ini belumlah memenuhi syarat tersebut, mulai dari keadilan dan penegakkan HAM yang belum jelas, legislatif yang ogah-ogahan untuk melakukan kewajibannya dalam menjalankan aspirasi rakyat, serta hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
               
Semua bisa menyebut Indonesia negara hukum, namun ketika ketidakadilan merajalela , itu karena esensi dari bernegara hukum di Indonesia masih lemah, semua bilang kepastian hukum tapi keadilan masih dipinggirkan. Semua bilang menjunjung tinggi keadilan dan HAM, namun yang terjadi HAM hanyalah selogan. Ibaratkan hukum keadilan hanya untuk rakyat kelas menengah kebawah, tanpa sekalipun menyentuh para golongan atas dan “kaum berdasi”. Sangatlah jelas penegakkan hukum di Indonesia belum sepenuhnya dilaksanakan, masih jauh dari harapan dan persyaratan untuk mencapai sebuah negara hukum yang mengedepankan keadilan untuk semua masyarakat, tanpa pandang agama, ras, maupun etnis. Intinya, negara hukum di Indonesia masih sekadar formalitas, belum menyentuh ke substansi yang ada. Dan sebab itu, saya berpendapat bahwa Negara Kesatuan  Republik Indonesia ini belum layak untuk menjadi negara hukum.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar