about

Allah tujuan kami, Rasul uswah kami, Alqur'an pedoman kami, tegaknya syariat Islam adalah cita cita kami
RSS

berislam dan ber Indonesia

BANYAK yang mengatakan bahwa Indonesia adalah “bukan negara Islam” dan “bukan negara sekular”. Tapi, tidak ada yang mengatakan, bahwa Indonesia adalah “negara yang bukan-bukan”. Faktanya, di Indonesia seorang Muslim mendapatkan kebebasan luas untuk menjalankan hukum dan ajaran agamanya.
Tetapi, itu tidak berlaku di bidang pidana. Dalam bidang ekonomi, Muslim Indonesia bisa memilih: bank Islam atau bank konvensional. Di bidang pidana, seorang Muslim belum punya pilihan untuk memilih hukum Islam. Seharusnya, sesuai dengan pasal 29 ayat 2 UUD 1945, setiap Muslim mendapatkan kebebasan untuk beribadah menurut agamanya.
Seharusnya, dalam kasus pembunuhan, misalnya, antara pelaku dan keluarga korban ditawarkan oleh hakim di Pengadilan, apakah mau menggunakan hukum Islam atau hukum yang lain. Ketiadaan pilihan hukum Islam bagi orang Muslim ini menunjukkan bahwa umat Islam belum mendapatkan kebebasan menjalankan ibadah sesuai ajaran Islam.
Contoh lain, umat Islam dipaksa untuk melawan hukum Allah, dengan ditetapkannya hukum yang melarang Muslim menikahi perempuan di bawah umur 18 tahun. Dan sebagainya.
Contoh-contoh itu menunjukkan, bahwa masih ada persoalan antara keislaman dan keindonesiaan, yang perlu diselaraskan – setidaknya dalam pemikiran seorang Muslim. Masalah keislaman dan keindonesiaan, atau bagaimana seorang Muslim berislam dan sekaligus berindonesia, masih terus menjadi perbincangan luas di berbagai kalangan umat Islam.
Pada 14 Oktober 2014, di sebuah acara TV Swasta, seorang politisi membuat pernyataan, bahwa di atas hukum agama dan adat masih ada konstitusi negara. Juga, ia menyebut dirinya sebagai ‘orang Indonesia yang beragama Islam, bukan orang Islam yang tinggal di Indonesia’. Pernyataan itu segera memicu kontroversi dan perdebatan luas di dunia maya. Ada yang mendukung. Ada juga yang menyindir, agar jika di politisi meninggal, dibacakan saja ayat-ayat konstitusi, bukan ayat-ayat al-Quran.
Hari-hari ini, banyak Muslim di DKI Jakarta bertanya-tanya, haruskah mereka ridho dan ikhlas dipimpin oleh pemimpin non-Muslim, sementara sejumlah ayat al-Quran melarang mengangkat pemimpin kafir (QS 4:138-141, dll.). Lalu, muncul pernyataan seorang pemuka agama, “Kita orang Islam meyakini kebenaran al-Quran, tetapi kita juga terikat dengan kesepakatan-kesepakatan yang harus diikuti.”
Pernyataan itu masih menyimpan tanda tanya. Bagaimana jika “kesepakatan” itu bertentangan dengan ajaran Islam. Apakah orang Islam harus ikhlas menerima? Misal, hukum di Indonesia tidak mengkriminalkan pezina dewasa dan suka-sama suka. Apa umat Islam harus setuju dan ridho? Haruskah seorang Muslim Indonesia ridho dan setuju dengan hukum negara, dimana seorang laki-laki harus dijebloskan ke dalam penjara karena menikahi wanita berumur 17 tahun?
Berulang kali umat Islam Indonesia harus menyaksikan sejumlah organisasi Islam berdebat dan berselisih paham tentang penentuan awal Ramadhan dan Hari Raya Islam. Keputusan pemerintah RI – melalui sidang Isbat Kementerian Agama dan Ormas Islam — tidak dipandang sebagai keputusan yang mengikat. Ada yang menyebut pemerintah RI bukan “Ulil amri” yang harus ditaati.
Itulah beberapa contoh persoalan antara “ke-Islaman” dan “ke-Indonesiaan” yang masih saja bergulir di tengah masyarakat hingga kini. Begitu beragamnya pandangan umat Islam tentang hal ini. Ada sebagian umat Islam Indonesia yang memandang Indonesia adalah negara kufur karena menerapkan sistem demokrasi dan hukum-hukum selain hukum Islam. Dalam sebuah buku berjudul “Peranan Iman Jihad dan Ciri-ciri Mukmin yang Benar Imannya”, ditulis: “Semua penguasa/pemerintah negara kafir adalah pentolan thaghut dan semua ideologi dan hukum/Undang-undang yang dipakai mengatur Negara yang dikuasainya juga thaghut. Maka Presiden/Wakil Presiden N.K.R.I. adalah pentolan thaghut. UUD 1945, Pancasila dan semua hukum yang berlaku di N.K.R.I. adalah thaghut, maka wajib diingkari dan dijauhi oleh setiap Muslim.”
Dalam sebuah buku berjudul “Demokrasi Sistem Kufur:Haram Mengambilnya, Menerapkannya, dan Mempropagandakannya, (Bogor : Pustaka Thariqul Izzah, 1994), disebutkan, bahwa ’Demokrasi’ yang dijajakan Barat adalah sistem kufur dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan Islam, dan kaum Muslimin haram mengambil dan menyebarluaskan demokrasi serta mendirikan partai-partai politik yang berasaskan demokrasi. Lalu, disimpulkan: ”Kaum Muslim wajib membuang demokrasi sejauh-jauhnya karena demokrasi adalah najis dan merupakan hukum thaghut.”
Sebuah buku berjudul ”Kalau bukan Tauhid Apa Lagi? Membedah NKRI dengan Millah Ibrahim (buku II, hlm. 106), menyebutkan: ”Berarti RI adalah negara jahiliyah, kafir, zhalim dan fasiq, sehingga wajib bagi setiap Muslim membenci dan memusuhinya, serta haramlah mencintai dan loyal kepadanya.”
Pandangan bahwa Indonesia adalah negara ”kafir” dan wajib dijauhi membawa konsekuensi umat Islam haram masuk sistem, haram ikut pemilu, dan diharuskan untuk ”meninggalkan” pemerintahan. Dalam buku ”Kalau bukan Tauhid…”, (hlm. 191), ditegaskan: ”Kita tidak boleh shalat di belakang orang kafir atau orang murtad, umpamanya shalat di belakang anggota MPR/DPR atau polisi atau tentara atau anshar thaghut yang lainnya yang mana dia menjadi imam shalat.”
Bisa dibayangkan, jika pandangan semacam ini diterapkan, maka secara otomatis, umat Islam akan tersingkir dari seluruh sistem pemerintahan dan kehidupan di Indonesia. Pandangan ini pun menyisakan banyak soal. Misalnya, apakah Presiden, Gubernur, Bupati, polisi, tentara, dan seluruh anggota legislatif harus non-Muslim? Jika sebuah masjid digusur atau tanahnya dipalsukan sertifikatnya, apakah tidak boleh diperjuangkan di pengadilan dengan menggunakan hukum selain hukum Islam?
Arus utama
Organisasi-organisasi Islam besar di Indonesia masih tetap memelihara gagasan untuk memadukan gagasan keislaman dan keindonesiaan dengan menjunjung tinggi cita-cita Islam. Persyarikatan Muhammadiyah, misalnya, dalam Anggaran Dasarnya mencantumkan tujuan: “Maksud dan tujuan Muhammadiyah ialah menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.” Adapun, usaha yang dilakukan adalah: “Untuk mencapai maksud dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakan Da’wah Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Tajdid yang diwujudkan dalam usaha di segala bidang kehidupan.”
Nahdlatul Ulama (NU) memiliki tujuan sesuai Anggaran Dasarnya: “Berlakunya ajaran Islam yang berhaluan Ahlus Sunnah wal-Jamaah dan mengikuti salah satu mazhab yang empat di tengah-tengah kehidupan, di dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.” Ada pun usaha yang dilakukan NU adalah: “Di bidang agama, mengusahakan terlaksananya ajaran Islam dalam masyarakat dengan melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar serta meningkatkan ukhuwah Islamiyah.”
Partai Keadilan dan Sejahtera (PKS), yang saat ini merupakan partai berasas Islam terbesar di Indonesia, dalam anggaran dasarnya, mencantumkan tujuannya, bahwa: “Partai Keadilan Sejahtera adalah Partai Da’wah yang bertujuan mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera yang diridlai Allah Subhanahu Wata’ala, dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.”
Sedangkan usaha yang dilakukan untuk meraih tujuannya adalah: (1) Membebaskan bangsa Indonesia dari segala bentuk kezaliman. (2) Membina masyarakat Indonesia menjadi masyarakat Islami. (3) Mempersiapkan bangsa Indonesia agar mampu menjawab berbagai problema dan tuntutan masa mendatang. (4) Membangun sistem kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang sesuai dengan nilai-nilai Islam (5) Membangun negara Indonesia baru yang adil, sejahtera dan berwibawa.*/bersambung..Loyatitas tertinggi Muslim harus pada Agamanya

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar