about

Allah tujuan kami, Rasul uswah kami, Alqur'an pedoman kami, tegaknya syariat Islam adalah cita cita kami
RSS
Tampilkan postingan dengan label bahasa dan sastra arab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bahasa dan sastra arab. Tampilkan semua postingan

Materi mata kuliah Qiroa'ah II

PELAJARAN 5


موعظة المؤمنين من إحياء علوم الدين
وقال أبو الدرداء: "لأن أتعلّم مسألة أحبّ إليّ من قيام ليلة"، وقال أيضا: "العالم والمتعلّم شريكان في الخير وسائر الناس همج لا خير فيهم". وقال الشافعيّ رضي الله عنه: "طلب العلم أفضل من النافلة". وقال فتح الموصليّ رحمه الله: "أليس المريض إذا منع الطعام والشراب والدواء يموت؟"، قالوا: "بلى"، قال: "كذلك القلب، إذا منع عنه الحكمة والعلم ثلاثة أيام يموت". ولقد صدق، فإنّ غذاء القلب العلم والحكمة، وبهما حياته، كما أنّ غذاء الجسد الطعام، ومن فقد العلم فقلبه مريض، وموته لازم، ولكنّه لا يشعر به، إذ حبّ الدنيا وشغله بها أبطل إحساسه. فنعوذ بالله من يوم كشف الغطاء، فإنّ الناس نيام، فإذا ماتوا انتبهوا. وقال ابن مسعود رضي الله عنه: "عليكم بالعلم قبل أن يرفع، ورفعه موت رواته، وإنّ أحدا لم يولد عالما، وإنّما العلم بالتعلّم".

PELAJARAN 4

الورقات لإمام الحرمين الجوينيّ
والتقليد قبول قول القائل بلا حجّة، فعلى هذا قبول قول النبيّ صلّى الله عليه وآله وسلّم يسمّى تقليدا. ومنهم من قال: التقليد قبول قول القائل وأنت لا تدري من أين قاله، فإن قلنا: إنّ النبيّ صلّى الله عليه وآله وسلّم كان يقول بالقياس، فيجوز أن يسمّى قبول قوله تقليدا. وأمّا الاجتهاد فهو بذل الوسع في بلوغ الغرض، فالمجتهد إن كان كامل الآلة في الاجتهاد، فإن اجتهد في الفروع فأصاب فله أجران، وإن اجتهد فيها وأخطأ فله أجر.

PELAJARAN 3

شرح الأربعين النووية
[عن أبي رقيّة تميم بن أوس الداريّ رضي الله تعالى عنه، أنّ النبيّ صلّى الله عليه وآله وسلّم قال: "الدين النصيحة"، قلنا: "لمن؟"، قال: "لله ولكتابه ولرسوله ولأئمّة المسلمين وعامّتهم"]. رواه مسلم.
ومعنى قوله: "الدين النصيحة"، أي عماد الدين وقوامه النصيحة، كقوله: "الحجّ عرفة"، أي عماده ومعظمه. وأمّا تفسير النصيحة وأنواعها فقال الخطابيّ وغيره من العلماء: "النصيحة لله تعالى معناها منصرف إلى الإيمان به، ونفي الشرك عنه، وترك الإلحاد في صفاته وأسمائه، ووصفه بصفات الكمال والجلال كلّها، وتنزيهه عن جميع النقائص، والقيام بطاعته واجتناب معصيته، والحبّ فيه والبغض فيه، وجهاد من كفر به، والاعتراف بنعمته
والشكر عليها، والإخلاص في جميع الأمور، والدعاء إلى جميع الأوصاف المذكورة والحثّ عليها، والتلطّف بالناس". قال الخطابيّ: "وحقيقة هذه الأوصاف راجعة إلى العبد في نصحه نفسه. فإنّ الله سبحانه غنيّ عن نصح الناصح".

TEKS PELAJARAN 2

الأذكار للنوويّ
فصل: اعلم أنّ الحمد مستحبّ في ابتداء كلّ أمر ذي بال، كما سبق، كما يستحبّ بعد الفراغ من الطعام والشراب والعطاس، وعند خطبة المرأة -وهو طلب زواجها- وكذا عند عقد النكاح، وبعد الخروج من الخلاء. وسيأتي بيان هذه المواضع في أبوابها بدلائلها، وتفريع مسائلها إن شاء الله تعالى. وقد سبق بيان ما يقال بعد الخروج من الخلاء في بابه، ويستحبّ في ابتداء الكتب المصنّفة، كما سبق، وكذا في ابتداء دروس المدرّسين، وقراءة الطالبين، سواء قرأ حديثا أو فقها أو غيرهما. وأحسن العبارات في ذلك: الحمد لله ربّ العالمين.
فصل: يستحبّ أن يختم دعاءه بالحمد لله ربّ العالمين، وكذلك يبتدئه بالحمد لله، قال الله تعالى: {آخر دعواهم أن الحمد لله ربّ العالمين} [يونس: 10]. وأمّا ابتداء الدعاء بحمد الله وتمجيده فسيأتي دليله من الحديث الصحيح قريبا في كتاب الصلاة على رسول الله صلى الله عليه وسلم، إن شاء الله تعالى.

teks Pelajaran 1
تفسير البيضاوي
{بسم الله الرحمن الرحيم} من الفاتحة ومن كلّ سورة. وعليه قرّاء مكّة والكوفة وفقهاؤهما، وابن المبارك -رحمه الله تعالى- والشافعيّ. وخالفهم قرّاء المدينة والبصرة والشام، وفقهاؤها، ومالك، والأوزاعيّ. ولم ينصّ أبو حنيفة -رحمه الله تعالى- فيه بشيء، فظنّ أنّها ليست من السورة عنده. وسئل محمد بن الحسن عنها فقال: "ما بين الدفّتين كلام الله تعالى". ولنا أحاديث كثيرة، منها ما روى أبو هريرة رضي الله تعالى عنه، أنّه -عليه الصلاة والسلام- قال: "فاتحة الكتاب سبع آيات، أولاهنّ بسم الله الرحمن الرحيم"، وقول أمّ سلمة رضي الله عنها: "قرأ رسول الله -صلى الله عليه وسلم- الفاتحة وعدّ «بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله رب العالمين» آية". ومن أجلهما اختلف في أنّها آية برأسها أم بما بعدها، والإجماع على أنّ ما بين الدفّتين كلام الله -سبحانه وتعالى-، والوفاق على إثباتها في المصاحف مع المبالغة في تجريد القرآن حتّى لم تكتب "آمين".

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Tuhan yang Disaksikan Bukan Tuhan yang Didefinisikan


By : Nasrul Mukhsinin


Biografi penulis
Judul                : Tuhan yang disaksikan Bukan Tuhan yang Didefinisikan
Pengarang       : Jalalludin Rahmat


            Dalam jurnal ini, penulis berusaha mengungkap  akan kekeliruan pengetahuan tentang Tuhan yang dilakukan oleh para filsuf dan ahli ilmu kalam. Pemikiran tidak mungkin mencapai pengetahuan yang sebenarnya tentang Tuhan, malahan pemikiran seperti itu hanya menghasilkan tipuan, khayalan, dan pertentangan.  Penulis mengutip cerita dari  Rumi mewakili para sufi yang ingin mengetahui Tuhan melalui pengabdian bukan pemikiran, melalui cinta  bukan kata, melalui taqwa bukan hawa. Mereka tidak ingin mendefinisikan Tuhan,  mereka ingin menyaksikan Tuhan. Dengan menggunakan intelek, kita hanya akan mencapai sebuah pengetahuan yang penuh dengan keraguan dan kontroversi. Sedang kan, melalui mujahadah dan amal kita dapat menyaksikan tuhan dengan haqq ul-yaqiin.
            Pada dasarnya pengetahuan yang menempati tingkat teratas dari segala pengetahuan adalah taqwa. Karna tidak ada yang lebih baik dari pada nilai taqwa itu sendiri. Dari keseluruhan yang mencoba mendefinisikan tentang tuhan, termasuk ahli filsafat, ahli kalam dan lain sebagainya, mereka tak akan mengetahui tentang tuhan itu sendiri sebelum memiliki dan mengerti akan taqwa itu sendiri.
            Jurnal ini sangat sukar difahami karna penggunaan kata dan susunannya yang ‘’ribet’’ . Sehingga bagi masyarakat awam atau kaum pelajar sangat susah untuk mengerti maksud dan tujuan dari jurnal tersebut. Dan sasaran yang   sangat tepat adalah kaum mahasiswa dan cendikiawan-cendikiawan muslim yang lainnya. Sebagai sarana untuk berkembang.
            Akan lebih baik, jika jurnal ini menambahkan tentang solusi dan cara agar masyarakat dan kaum muslimin lebih cerdas dalam memahami akan konsep ketuhanan  dan cara mengetahui akan tuhan itu sendiri. 

Dalam jurnal yang berjudul “Tuhan yang Disaksikan Bukan Tuhan yang Didefinisikan” yang dikarang oleh Jalalludin Rahmat, dijelaskan bahwa keberadaan tuhan tidak mampu didiskripsikan atau didiefinisikan. Jurnal tersebut berusaha mengupas tentang kesalahan dan kekeliruan pemikiran manusia dalam mendefinisikan Tuhan.
            Beliau mengutip cerita karya Jalal Al-dien Arrumi yang berisi keritikan halus kepada para filsuf yang berusaha mengetahui Tuhan dengan akalnya. Menurut Jalal al-dien Arumi dengan intelek kita tidak akan memperoleh pengetahuan tentang Tuhan. Intelek mempunyai kemampuan terbatas dan karena itu, tidak akan mampu mencerap Tuhan yang tidak terbatas. Intelektual atau pemikiran akan keberadaan tuhan, hanya akan memberikan batasan dari keberadaan tuhan itu sendiri.
 Ibn ‘arabi yang juga merupakan salah satu tokoh filosofi muslim mengungkapkan tentang kekeliruan pengertian dan pendeskripsian tuhan yang dilakukan oleh para filsuf dan ahli kalam. Menurut beliau, pemikiran akal tentang esensi tuhan tidak mungkin mencapai pengetahuan yang sesungguhnya akan tuhan, melainkan pemikiran tersebut hanya akan menghasilkan sebuah tipuan, khayalan dan pertentangan. Dalam tulisannya beliau menyatakan bahwa jika Tuhan berkehendak untuk memberikan pengetahuan tentang diri-Nya, maka kita harus menghadirkan hati dan akal kita akan kebenaran tersebut. Dengan kata lain, kita harus mempersiapkan akal dan diri kita untuk menerimanya. Karna itulah yang akan menjadi cahaya dan penyelaras dalam hidup serta menjauhkan diri dari hasil pemikiran yang syubhat dan menjurus kepada keragu-raguan.
Kritikan yang diberikan oleh Ibn ‘Arabi bukanlah kritakan terhadap intelek pada pengetahuan akal, namun pada kekuatan daya pikir yang merupakan kekuasaan dari akal. Dan  pengetahuan tentang Tuhan hanya dapat diperoleh bila intelek dihadapkan kepada hati dan mengambil pelajaran dari hati.
            Ringkasnya.Ibn 'Arabi menyatakan bahwa pengetahuan tentang Tuhan hanya dapat diperoleh bila intelek dihadapkan kepada hati dan mengambil pelajaran dari hati.Dan kita tidak dapat mendefinisikan tuhan karana keterbatasan pikiran dan pengetahuan kita. Namun kita hanya mampu menyaksikan tuhan dengan pengetahuan sejati yang diperoleh melalui hati, dan itu adalah taqwa. Taqwa memiliki tingkat pencapaian pengetahuan paling tinggi, dan memiliki otoritasnya berada di atas setiap keputusan yang ada dan di atas setiap orang yang membuat keputusan.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

من أضرار التدخين


انتشر التدخين، وكثرت نسبة المدخنين في هذا العصر، مما ينذر بازدياد المشكلات الصحية بينهم. فقد أظهرت دراسات كثيرة أن التدخين يعرض الصحة لكثير من الأخطار، وأنه سبب لكثير من الأمراض، مثل: أمراض القلب، وسرطان الرئة، والالتهاب الرئوي، كما أنه يسبب الشيخوخة، ويزيد نسبة الوفيات.
صحيح أن كل شيء بقضاء الله، وأن الموت والحياة والمرض والصحة، كلها بيد الله، ولكن يجب أن نتذكر دائما، أن الله سبحانه وتعالى يقول: (ولا تلقوا بأيديكم إلى التهلكة). ويقول: (ولا تقتلوا أنفسكم إن الله كان بكم رحيما). والتدخين قتل للنفس، وانتحار بطيء، كما أنه ضرر بإجماع الأطباء والعقلاء. والرسول - صلى الله عليه وسلم - يقول: "لا ضرر ولا ضرار"، وقد لوحظ أن نسبة وفاة المدخنين تزداد بازدياد استهلاك السجائر.
طبقا لتقرير منظمة الصحة العالمية، فإن التدخين أخطر وباء عرفه الجنس البشري، والوفيات الناتجة عنه تعد أكثر الوفيات التي عرفها تاريخ الأوبئة وخصوصا في الدول الفقيرة، حيث تنشر شركات التبغ دعاياتها، وتبيع أسوأ أنواع السجائر وأخطرها.
وفي كل هذا دليل على خطر التدخين على البشرية، فهل يدرك صغار الشباب - بصفة خاصة - ما ينتظرهم من أخطار وأضرار، إذا مارسوا التدخين، وأقدموا عليه؟!
نتيجة لكل ما سبق، فإن المدخن يقتل نفسه بنفسه، كما ثبت أن ضرر التدخين يتعدى المدخنين أنفسهم إلى بقية أفراد المجتمع من المجاورين للمدخنين، فالتدخين ضرر متعد، لأن الدخان المتصاعد من أفواه المدخنين، يستنشقه من حولهم دوان اختيار منهم. والحرية الشخصية هنا تتعارض مع حقوق المجتمع. وكم من حريق شب بسبب المدخنين، وكانت أضراره جسيمة.
ينفق المدخنون أموالا كثيرة على السجائر، ولا يأخذون مقابل ذلك إلا ضررا وخسارة. وقد وجد أن ما ينفقه 60 مليون مدخن في أمريكا، يكلف 4 مليارات دولار في العام. وتزداد المصيبة عندما يكون المدخنون من الأسر الفقيرة، التي تستهلك السجائر أكثر دخلها، فتترك هذه الأسر الأشياء الضرورية، وتشتري السجائر، وفي هذا إضاعة للمال، وقد نهى الإسلام الإنسان عن إضاعة المال، فيما لا فائدة فيه.
لكل هذه الأسباب، وغيرها، جاء الدين الإسلامي بالنهي عن التدخين وتحريمه، لأنه بهذه الصفة لا يكون من الطيبات التي أحلت لبني آدم، بل هو من الخبائث التي حرمت عليهم. قال الله تعالى: (ويحل لهم الطيبات ويحرم عليهم الخبائث).



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Konsep Negara Hukum




Pengertian negara hukum atau rechstaat secara umum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum (everything must be done according to law). Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum).
Negara Hukum secara khusus adalah negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Salah satu contoh negara hukum adalah Negara Indonesia , buktinya kita dapat melihat dalam penjelasan UUD 1945 dalam perubahan UUD 1945 telah diangkat dalam UUD pasal 1 ayat 3 berbunyi seperti berikut : “negara indonesia adalah negara hukum”. Konsekuensi ketentuan ini adalah bahwa setia sikap, kebijakan, dan perilaku alat negara dan penduduk harus berdasar dan sesuai hukum. Bahkan, ketentuan ini untuk mencegah terjadi kesewenang-wenangan dan arogansi kekuasaan, baik yang dilakukan alat negara maupun penduduk.
Menurut saya, negara hukum adalah negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi, yang berlandaskan Undang-Undang Dasar dan bertujuan untuk mengatur negara sehingga terciptalah hak-hak persamaan antara semua warga negara. Dalam negara hukum, hukum lah yang memegang komando tertinggi dalam penyelenggaraan negara. Sesungguhnya, yang memimpin dalam penyelenggaraan negara adalah hukum itu sendiri, sesuai dengan prinsip “the rule of law, And not of man” yang sejalan dengan pengertian “nomocratie” yaitu kekuasaan yang dijalankan oleh hukum atau “nomos”. .
Hukum tidak boleh dibuat, ditetapkan, ditafsirkan dan ditegakkan oleh tangan besi berdasarkan kekuasaan belaka “machtssaat”. Prinsip negara hukum tidak boleh ditegakkan dengan mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi yang diatur oleh undang-undang dasar. Oleh karena itu, perlu ditegaskan pula bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat yang diberlakukan menurut undang-undang dasar (konstitutional democracy) yang diimbangi dengan penegasan bahwa negara indonesia adalah negara hukum yang berkedaulatan rakyat atau demokratis (Democratische rechtsstaat).
Apabila penguasa di suatu negara hanya bertujuan untuk memperoleh kekuasaan sebesar-besarnya tanpa menghiraukan kebebasan rakyatnya, maka lenyaplah negara hukum. Dengan demikian nyatalah betapa penting tujuan suatu negara dalam kaitannya dengan persoalan kita.
Negara hukum terbagi menjadi 2, yaitu :
 1. Negara Hukum Formal (Demokrasi Abad XIX)
Negara hukum formal adalah segala tindakannya didasarkan hanya atas hukum tertulis, yang secara formal tercantum dalam perundang-undangan. Negara tidak campur tangan secara banyak terhadap urusan dan kepentingan warga negara. Urusan ekonomi diserahkan kepada warga dengan dalil laissez faire,laissez aller artinya warga dibiarkan mengurus kepentingan ekonominya sendiri maka dengan sendirinya perekonomian negara akan sehat.

2. Negara Hukum material (Demokrasi Abad XX).
Negara yang tidak hanya mendasarkan segala tindakannya pada peraturan perundang-undangan, tetapi juga menyelenggarakan kesejahteraan umum. Pemerintah diberi Freies Ermessen, yaitu kemerdekaan yang dimiliki pemerintah untuk turut serta dalam kehidupan ekonomi sosial dan keleluasaan untuk tidak terikat pada produk legislasi parlemen.
Konsep negara material, pemerintah (eksekutif) bahkan bisa memiliki kewenangan legislatif dalam hal :
1. Adanya hak inisiatif yaitu hak untuk mengajukan RUU tanpa terlebih dahulu ada persetujuan parlemen terlebih dahulu.
2. Hak delegasi yaitu hak membuat peraturan perundangan dibawah UU.
3. Droit ermessen yaitu menafsirkan sendiri aturan-aturan yang masih enunsiatif.
C. Unsur-Unsur Negara Hukum
Unsur-Unsur Negara Hukum menurut (rechtsstaat) antara lain
1. Perlindungan hak-hak asasi manusia
2. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu.
3. Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan
4. Peradilan administrasi dalam perselisihan
Unsur-unsur Negara Hukum menurut A.V.Dicey “Rule of Law”
1. Supermasi aturan-aturan hukum (supermasi of the law), yaitu tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang (absence of arbitary power), dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum apabila ia melanggar hukum.
2. Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum (equality before the law). Dalil ini berlaku baik untuk orang biasa maupun pejabat.
3. Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang (dinegara lain oleh undang-undang dasar) serta keputusan-keputusan pengadilan.
Dalam perkembangannya konsepsi negara hukum tersebut kemudian mengalami penyempurnaan, yang secara umum dapat dilihat di antaranya;
1. Sistem pemerintahan negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat.
2. Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan.
3. Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia.
4. Adanya pembagian kekuasaan dalam negara.
5. Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan yang bebas dan mandiri, fdalam arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak benar-benar dan tidak berada dibawah pengaruh Eksekutif.
6. Adanya peran yang nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga negara untuk turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah.
7. Adanya sistem perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata sumber daya yang diperlukan bagi kremakmuran warga negara.

D. Ciri-ciri Negara Hukum
1. Mempunyai pengakuan dan perlindungan atas Hak Asasi Manusia (HAM).
2. Adanya undang-undang dasar atas konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasan dan rakyat.
3. Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku.
4. Kegiatan negara berada dibawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif.
5. Adanya pembagian kekuasaan negara.
Ciri-diri diatas menunjukkan bahwa ide sentral negara hukum adalah pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang bertumpu pada prinsip kebebasan dan persamaan. Adanya undang-undang dasar akan memberikan jaminan konstitusional terhadap asas kebebasan dan persamaan. Adanya pembagian kekuasaan untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan yang sangat cenderung pada penyalagunaan kekuasaan.

E.Prinsip-prinsip Negara Hukum
1.Asas Legalitas                                                                                                                                                      
Pembatasan kebebasan warga negara (oleh pemerintah) harus ditemukan dasarnya dalam undang-undang yang merupakan peraturan umum. Undang-undang secara umum harus memberikan jaminan (terhadap warga negara) dari tindakan (pemerintah) yang sewenang-wenang, kolusi, dan berbagai jenis tindakan yang tidak benar. Pelaksanaan wewenang oleh organ pemerintahan harus ditemukan dasarnya pada undang-undang tertulis(undang-undang formal). Tujuan dari asas legalitas mengehendaki agar setiap tindakan badan atau pejabat berdasarkan undang-undang sebab tanpa undang-undang, badan atau pejabat negara tidak berwenang melakukan suatu tindakan yang dapat mengubah atau mempengaruhi keadaan hukum.
2. Perlindungan Hak-Hak Asasi.
3. Pemerintah terikat pada hukum.
4. Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum. Hukum harus dapat ditegakkan ketika hukum itu dilanggar. Pemerintah harus menjamin bahwa ditengah masyarakat terdapat instrumen yuridis penegakkan hukum. Pemerintah dapat memaksa seseorang yang melanggar hukum melalui sistem peradilan negara. Memaksakan hukum publik secara prinsip merupakantugaspemerintah.
5. Pengawasan oleh hakim yang merdeka. Superioritas hukum tidak dapat di tampilkan jika aturan-aturan hukum hanya dilaksanakan organ tertentu. Oleh karena itu, dengan setiap negara hukum diperlukan pengawasan oleh hakim yang merdeka.
Menurut Van Apeldoorn tujuan hukum ialah mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil. Perdamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan manusia tertentu,kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta dan sebagainya terhadap yang merugikannya. Kepentingan dari perorangan dan kepentingan golongan manusia selalu bertentangan satu sama lain.Pertentangan kepentingan selalu menyebabkan pertikaian. Bahkan peperangan antara semua orang melawan semua orang.Hukum mempertahankan perdamaian dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan mengadakan keseimbangan diantaranya karena hukum hanya dapat mencapai tujuan (mengatur pergaulan hidup secara damai) jika ia menuju peraturan yang adil. Artinya, peraturan yang mengandung keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang dilindungi sehingga setiap orang memperoleh sebanyak mungkin yang menjadi bagiannya. Disamping itu salah satu tujuan hukum adalah memperoleh setinggi-tingginya kepastian hukum (rechtzeker heid ).
 Kepastian hukum menjadi makin dianggap penting bila dikaitkan dengan ajaran negara berdasar atas hukum.Telah menjadi pengetahuan klasik dalam ilmu hukum bahwa hukum tertulis dipandang lebih menjamin kepastian hukum dibandingkan dengan hukum tidak tertulis.
Serta terciptanya kegiatan kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan yang bertumpu pada keadilan, kedamaian, dan kemanfaatan atau kebermaknaan.




Ø  Indonesia sebagai negara hukum, Layakkah?
Indonesia adalah sebuah negara yang bersistem pemerintahan presidensial yang mengedepankan demokrasi dalam kehidupan bernegaranya, yang berpegang teguh pada UUD 1945 serta nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila, dan juga meneriakkan tentang persamaan dimata hukum. Nyatanya belumlah mampu untuk menjalankan apa yang ada dalam konstitusi.

Indonesia belum layak dan pantas untuk disebut sebagai negara hukum. negara hukum cuma ide atau teori semata karena INDONESIA DALAM BERNEGARA HUKUM belum sepenuhnya dilaksanakan. Negara yang sejatinya pantas untuk mendapatkan “julukan’’ sebagai negara hukum adalah negara yang telah memenuhi beberapa persyaratan- persyaratan tertentu. Misalnya Perlindungan hak asasi manusia, adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan negara untuk menjamin perlindungan  HAM, Pemerintahan berdasarkan undang-undang, Peradilan tata usaha Negara atau administrasi negara. Sedangkan pada realita yang terjadi, negeri ini belumlah memenuhi syarat tersebut, mulai dari keadilan dan penegakkan HAM yang belum jelas, legislatif yang ogah-ogahan untuk melakukan kewajibannya dalam menjalankan aspirasi rakyat, serta hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
               
Semua bisa menyebut Indonesia negara hukum, namun ketika ketidakadilan merajalela , itu karena esensi dari bernegara hukum di Indonesia masih lemah, semua bilang kepastian hukum tapi keadilan masih dipinggirkan. Semua bilang menjunjung tinggi keadilan dan HAM, namun yang terjadi HAM hanyalah selogan. Ibaratkan hukum keadilan hanya untuk rakyat kelas menengah kebawah, tanpa sekalipun menyentuh para golongan atas dan “kaum berdasi”. Sangatlah jelas penegakkan hukum di Indonesia belum sepenuhnya dilaksanakan, masih jauh dari harapan dan persyaratan untuk mencapai sebuah negara hukum yang mengedepankan keadilan untuk semua masyarakat, tanpa pandang agama, ras, maupun etnis. Intinya, negara hukum di Indonesia masih sekadar formalitas, belum menyentuh ke substansi yang ada. Dan sebab itu, saya berpendapat bahwa Negara Kesatuan  Republik Indonesia ini belum layak untuk menjadi negara hukum.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

makalah metodologi penelitian



SAMPLE DAN POPULASI




Disusun oleh :

1.                     Nasrul Mukhsinin                 13110082
2.                     Muhammad Irfan Anas         13110080






FAKULTAS ADAB DAN ILMU BUDAYA
UNIVERSITAS ISLAM NEGRI SUNAN KALIJAGA
2014









KATA PENGANTAR

Puji syukur kami persembahkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Populasi dan Sample, yang mana makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Metodelogi penelitian.
Kami menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini kami masih banyak kekuranganya. Hal ini karena terbatasnya pengetahuan, waktu dan sumber yang kami dapat. Oleh karena itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan.
Kami mengucapkan terima kasih kepada Dosen pembimbing mata kuliah Metodelogi penelitian, karena kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik, akhir kata kami mengucapkan terima kasih dan kepada Allah kami mohon ampun. Dan semoga makalah yang kami buat dapat bermanfaat bagi pembaca.

                                                                            Yogyakarta, 10 November  2014

                                                                                                                         Penulis










BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
   Dalam melakukan penelitian, populasi dan sampel merupakan satu komponen yang sangat perlu diperlukan. Populasi dan sampel sebagai keseluruhan atau sebagian contoh dari objek-objek yang diteliti. Mendengar istilah sampel, orang akan akan cenderung menghubungkannya dengan contoh. Misalnya ketika jalan-jalan dipusat perbelanjaan dan diberikan hadiah sabun dalam bentuk yang lebih kecil, maka disebut sampel (contoh) sabun (asli). Lalu, apa hubungannya sampel barang tersebut dengan statistik?
   Dalam menentukan populasi dan sampel penelitian, sudah barang tentu haruslah sesuai dengan langkah-langkah yang ditentukan serta haruslah tepat dan efisien. Kendala-kendala yang timbul selayaknya dapat diantisipasi oleh peneliti. Oleh karenanya, dalam menentukan populasi dan sampel peneliti hendaklah memperhatikan hal-hal yang memang berkaitan dengan populasi dan sampel, sehingga didapatkan sampel yang tepat.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah pengertian populasi dan sampel?
2.      Apa-apa saja teknik atau cara dalam menentukan sampel?
3.      Bagaimanakah teknik dalam menentukan sampel?

C.    TUJUAN PENULISAN
1.      Untuk melengkapi tugas mata kuliah Metode Penelitian.
2.      Dapat menjadi karya tulis yang berguna dalam menetapkan populasi dan sampel.
3.      Dapat menjadi bahan diskusi yang terkait dengan polulasi dan sampel.

D.    METODE YANG DIGUNAKAN
   Metode deskriftif dengan teknik study kepustakaan atau literature, yaitu pengetahuan yang bersumber dari beberapa media tulis baik berupa buku, litelatur dan media lainnya yang tentu ada kaitannya masalah-masalah yang di bahas di dalam makalah ini.
  
BAB II
PEMBAHASAN
POPULASI DAN SAMPEL
A.    POPULASI
   Populasi berasal dari kata bahasa inggris population, yang berarti jumlah penduduk.  Oleh karena itu, apabila disebutkan kata populasi, orang kebanyakan menghubungkannya dengan masalah-masalah kependudukan. Hal tersebut ada benar nya juga, karena itulah makna kata populasi sesungguhnya. Kemudian pada perkembangan selanjutnya, kata populasi menjadi amat populer, dan digunakan di berbagai disiplin ilmu.
   Dalam metode penelitiankata populasi amat populer, digunakan untuk menyebutkan serumpun atau sekelompok objek yang menjadi sasaran penelitian. Oleh karenanya, populasi penelitian merupakan keseluruhan (universum) dari objek penelitian yang dapat berupa manusia, hewan, tumbuhan, udara, gejala, nilai, peristiwa, sikap hidup, dan sebagainya, sehingga objek-objek ini dapat menjadi sumber data penelitian.
   Karena pengertian populasi yang demikian diatas, maka populasi menjadi amat beragam. Kalau populasi dilihat dari penentuan sumber data, maka populasi dapat dibedakan menjadi: populasi terbatas dan populasi tidak terbatas.
1.      Populasi terbatas, yaitu populasi yang memiliki sumber yang jelas batas-batasnya secara kuantitatif.
2.      Populasi tak terhingga, yaitu populasi yang memiliki sumber data yang tidak dapat ditentukan batas-batasnya secara kuantitatif.
Dilihat dari kompleksitas objek populasi, maka populasi dapat dibedakan: Populasi homogen dan Populasi heterogen.
1.      Populasi homogen, yaitu keseluruhan individu yang menjadi anggota populasi, memiliki sifat yang relatif sama satu sama lainnya.
2.      Populasi heterogen, yaitu keseluruhan individu anggota populasi relatif memiliki sifat-sifat individual, dimana sifat tersebut membedakan individu anggota populasi yang satu dengan yang lainnya.
Selain pembedaan-pembedaaan diatas, populasi juga dapat dibedakan antara populasi sampling dan populasi sasaran.



B.     SAMPEL
   Sampel adalah bagian dari populasi yang diharapkan mampu mewakili populasi dalam penelitian. Dalam penyusunan sampel perlu disusun kerangka sampling yaitu daftar dari semua unsur sampling dalam populasi sampling, dengan syarat:
1.      Harus meliputi seluruh unsur sampel.
2.      Tidak ada unsur sampel yang dihitung dua kali.
3.      Harus up to date.
4.      Batas-batasnya harus jelas.
5.      Harus dapat dilacak dilapangan.
   Menurut Teken (dalam Masri Singarimbun dan Sofyan Efendi) Ciri-ciri sample yang ideal adalah:
1.      Dapat menghasilkan gambaran yang dipercaya dari seluruh populasi yang diteliti.
2.      Dapat menentukan presisi (precision) dari hasil penelitian dengan menentukan penyimpangan baku  (standar) dari taksiran yang diperoleh.
3.      Sederhana, sehingga mudah dilaksanakan.
4.      Dapat memberikan keterangan sebanyak mungkin dengan biaya yang rendah.
   Ada empat faktor yang harus diperhatikan dalam penentuan besar kecilnya sampel, antara lain:
1.      Degree of homogenity dari populasi, makin homogin populasi makin sedikit jumlah sampel yang diambil.
2.      Pressisi yang dikehendaki, makin tinggi tingkat pressisi yang dikehendaki makin banyak jumlah sampel yang diambil.
3.      Rencana analisa
4.      Tenaga biaya dan waktu

C.    UKURAN SAMPEL
   Untuk menentukan sampel dari populasi digunakan perhitungan maupun acuan tabel yang dikembangkan para ahli.  Secara umum, untuk penelitian korelasional jumlah sampel minimal untuk memperoleh hasil yang baik adalah 30, sedangkan dalam penelitian eksperimen jumlah sampel minimum 15 dari masing-masing kelompok dan untuk penelitian survey jumlah sampel minimum adalah 100.
   Roscoe (1975) yang dikutip Uma Sekaran (2006) memberikan acuan umum untuk menentukan ukuran sampel :
1.       Ukuran sampel lebih dari 30 dan kurang dari 500 adalah tepat untuk kebanyakan penelitian.
2.      Jika sampel dipecah ke dalam subsampel (pria/wanita, junior/senior, dan sebagainya), ukuran sampel minimum 30 untuk tiap kategori adalah tepat
3.      Dalam penelitian mutivariate (termasuk analisis regresi berganda), ukuran sampel sebaiknya 10x lebih besar dari jumlah variabel dalam penelitian
4.      Untuk penelitian eksperimental sederhana dengan kontrol eskperimen yang ketat, penelitian yang sukses adalah mungkin dengan ukuran sampel kecil antara 10 sampai dengan 20
   Arikunto Suharsimi (2005) memberikan pendapat sebagai berikut : “..jika peneliti memiliki beberapa ratus subjek dalam populasi, maka mareka dapat menentukan kurang lebih 25 – 30% dari jumlah tersebut. Jika jumlah anggota subjek dalam populasi hanya meliputi antara 100 – 150 orang, dan dalam pengumpulan datanya peneliti menggunakan angket, maka sebaiknya subjek sejumlah itu diambil seluruhnya. Namun apabila peneliti menggunakan teknik wawancara dan pengamatan, jumlah tersebut dapat dikurangi menurut teknik sampel dan sesuai dengan kemampuan peneliti.
   Besaran atau jumlah sampel ini sampel sangat tergantung dari besaran tingkat ketelitian atau kesalahan yang diinginkan peneliti. Namun, dalam hal tingkat kesalahan, pada penelitian sosial maksimal tingkat kesalahannya adalah 5% (0,05). Makin besar tingkat kesalahan maka makin kecil jumlah sampel. Namun yang perlu diperhatikan adalah semakin besar jumlah sampel (semakin mendekati populasi) maka semakin kecil peluang kesalahan generalisasi dan sebaliknya, semakin kecil jumlah sampel (menjauhi jumlah populasi) maka semakin besar peluang kesalahan generalisasi.
D.    TEKNIK-TEKNIK SAMPEL
   Teknik sampling merupakan teknik pengambilan sampel yang secara umum terbagi dua yaitu probability sampling dan non probability sampling.
   Dalam pengambilan sampel cara probabilitas besarnya peluang atau probabilitas elemen populasi untuk terpilih sebagai subjek diketahui. Sedangkan dalam pengambilan sampel dengan cara nonprobability besarnya peluang elemen untuk ditentukan sebagai sampel tidak diketahui. Menurut Sekaran (2006), desain pengambilan sampel dengan cara probabilitas jika representasi sampel adalah penting dalam rangka generalisasi lebih luas. Bila waktu atau faktor lainnya, dan masalah generalisasi tidak diperlukan, maka cara nonprobability biasanya yang digunakan.

1.      Probability Sampling
   Probability sampling adalah teknik pengambilan sampel yang memberikan peluang yang sama kepada setiap anggota populasi untuk menjadi sampel. Teknik ini meliputi simpel random sampling, sistematis sampling, proportioate stratified random sampling, disproportionate stratified random sampling, dan cluster sampling.
         Simple random sampling
   Teknik ini adalah teknik yang paling sederhana (simple). Sampel diambil secara acak, tanpa memperhatikan tingkatan yang ada dalam populasi.
Misalnya :
Populasi adalah siswa SD Negeri XX Jakarta yang berjumlah 500 orang. Jumlah sampel ditentukan dengan Tabel Isaac dan Michael dengan tingkat kesalahan adalah sebesar 5% sehingga jumlah sampel ditentukan sebesar 205.
Jumlah sampel 205 ini selanjutnya diambil secara acak tanpa memperhatikan kelas, usia dan jenis kelamin.
         Sampling Sistematis
   Adalah teknik sampling yang menggunakan nomor urut dari populasi baik yang berdasarkan nomor yang ditetapkan sendiri oleh peneliti maupun nomor identitas tertentu, ruang dengan urutan yang seragam atau pertimbangan sistematis lainnya.
Contohnya :
Akan diambil sampel dari populasi karyawan yang berjumlah 125. Karyawan ini diurutkan dari 1 – 125 berdasarkan absensi. Peneliti bisa menentukan sampel yang diambil berdasarkan nomor genap (2, 4, 6, dst) atau nomor ganjil (1, 2, 3, dst), atau bisa juga mengambil nomor kelipatan (2, 4, 8, 16, dst)

         Proportionate Stratified Random Sampling
   Teknik ini hampir sama dengan simple random sampling namun penentuan sampelnya memperhatikan strata (tingkatan) yang ada dalam populasi.
Misalnya, populasi adalah karyawan PT. XYZ berjumlah 125. Dengan rumus Slovin (lihat contoh di atas) dan tingkat kesalahan 5% diperoleh besar sampel adalah 95. Populasi sendiri terbagi ke dalam tiga bagian (marketing, produksi dan penjualan) yang masing-masing berjumlah :
Marketing       : 15
Produksi         : 75
Penjualan       : 35
Maka jumlah sample yang diambil berdasarkan masing-masinng bagian tersebut ditentukan kembali dengan rumus n = (populasi kelas / jml populasi keseluruhan) x jumlah sampel yang ditentukan
Marketing       : 15 / 125 x 95            = 11,4 dibulatkan 11
Produksi         : 75 / 125 x 95            = 57
Penjualan       : 35 / 125 x 95            = 26.6 dibulatkan 27
Sehingga dari keseluruhan sample kelas tersebut adalah 11 + 57 + 27 = 95 sampel.
Teknik ini umumnya digunakan pada populasi yang diteliti adalah keterogen (tidak sejenis) yang dalam hal ini berbeda dalam hal bidang kerja sehingga besaran sampel pada masing-masing strata atau kelompok diambil secara proporsional untuk memperoleh
         Disproportionate Stratified Random Sampling
Disproporsional stratified random sampling adalah teknik yang hampir mirip dengan proportionate stratified random sampling dalam hal heterogenitas populasi. Namun, ketidakproporsionalan penentuan sample didasarkan pada pertimbangan jika anggota populasi berstrata namun kurang proporsional pembagiannya.
Misalnya, populasi karyawan PT. XYZ berjumlah 1000 orang yang berstrata berdasarkan tingkat pendidikan SMP, SMA, DIII, S1 dan S2. Namun jumlahnya sangat tidak seimbang yaitu :
SMP    : 100 orang
SMA    : 700 orang
DIII     : 180 orang
S1        : 10 orang
S2        : 10 orang
Jumlah karyawan yang berpendidikan S1 dan S2 ini sangat tidak seimbang (terlalu kecil dibandingkan dengan strata yang lain) sehingga dua kelompok ini seluruhnya ditetapkan sebagai sampel
         Cluster Sampling
   Cluster sampling atau sampling area digunakan jika sumber data atau populasi sangat luas misalnya penduduk suatu propinsi, kabupaten, atau karyawan perusahaan yang tersebar di seluruh provinsi. Untuk menentukan mana yang dijadikan sampelnya, maka wilayah populasi terlebih dahulu ditetapkan secara random, dan menentukan jumlah sample yang digunakan pada masing-masing daerah tersebut dengan menggunakan teknik proporsional stratified random sampling mengingat jumlahnya yang bisa saja berbeda.
Contoh :
Peneliti ingin mengetahui tingkat efektivitas proses belajar mengajar di tingkat SMU. Populasi penelitian adalah siswa SMA seluruh Indonesia. Karena jumlahnya sangat banyak dan terbagi dalam berbagai provinsi, maka penentuan sampelnya dilakukan dalam tahapan sebagai berikut :
Tahap Pertama adalah menentukan sample daerah. Misalnya ditentukan secara acak 10 Provinsi yang akan dijadikan daerah sampel.
Tahap kedua, mengambil sampel SMU di tingkat Provinsi secara acak yang selanjutnya disebut sampel provinsi. Karena provinsi terdiri dari Kabupaten/Kota, maka diambil secara acak SMU tingkat Kabupaten yang akan ditetapkan sebagai sampel (disebut Kabupaten Sampel), dan seterusnya, sampai tingkat kelurahan / Desa yang akan dijadikan sampel. Setelah digabungkan, maka keseluruhan SMU yang dijadikan sampel ini diharapkan akan menggambarkan keseluruhan populasi secara keseluruhan.

2.      Non Probabilty Sampel
   Non Probability artinya setiap anggota populasi tidak memiliki kesempatan atau peluang yang sama sebagai sampel. Teknik-teknik yang termasuk ke dalam Non Probability ini antara lain : Sampling Sistematis, Sampling Kuota, Sampling Insidential, Sampling Purposive, Sampling Jenuh, dan Snowball Sampling.
         Sampling Kuota
   Sampling Kuota adalah teknik sampling yang menentukan jumlah sampel dari populasi yang memiliki ciri tertentu sampai jumlah kuota (jatah) yang diinginkan.
   Misalnya akan dilakukan penelitian tentang persepsi siswa terhadap kemampuan mengajar guru. Jumlah Sekolah adalah 10, maka sampel kuota dapat ditetapkan masing-masing 10 siswa per sekolah.
         Sampling Insidential
   Insidential merupakan teknik penentuan sampel secara kebetulan, atau siapa saja yang kebetulan (insidential) bertemu dengan peneliti yang dianggap cocok dengan karakteristik sampel yang ditentukan akan dijadikan sampel.
   Misalnya penelitian tentang kepuasan pelanggan pada pelayanan Mall A. Sampel ditentukan berdasarkan ciri-ciri usia di atas 15 tahun dan baru pernah ke Mall A tersebut, maka siapa saja yang kebetulan bertemu di depan Mall A dengan peneliti (yang berusia di atas 15 tahun) akan dijadikan sampel.
         Sampling Purposive
Purposive sampling merupakan teknik penentuan sampel dengan pertimbangan khusus sehingga layak dijadikan sampel. Misalnya, peneliti ingin meneliti permasalahan seputar daya tahan mesin tertentu. Maka sampel ditentukan adalah para teknisi atau ahli mesin yang mengetahui dengan jelas permasalahan ini. Atau penelitian tentang pola pembinaan olahraga renang. Maka sampel yang diambil adalah pelatih-pelatih renang yang dianggap memiliki kompetensi di bidang ini. Teknik ini biasanya dilakukan pada penelitian kualitatif.
         Sampling Jenuh
   Sampling jenuh adalah sampel yang mewakili jumlah populasi. Biasanya dilakukan jika populasi dianggap kecil atau kurang dari 100.
   Misalnya akan dilakukan penelitian tentang kinerja guru di SMA XXX Jakarta. Karena jumlah guru hanya 35, maka seluruh guru dijadikan sampel penelitian.
         Snowball Sampling
   Snowball sampling adalah teknik penentuan jumlah sampel yang semula kecil kemudian terus membesar ibarat bola salju. Misalnya akan dilakukan penelitian tentang pola peredaran narkoba di wilayah A. Sampel mula-mula adalah 5 orang Napi, kemudian terus berkembang pada pihak-pihak lain sehingga sampel atau responden terus berkembang sampai ditemukannya informasi yang menyeluruh atas permasalahan yang diteliti. Teknik ini juga lebih cocok untuk penelitian kualitatif.
E.     PENENTUAN UKURAN SAMPEL
   Ada dua hal yang menjadi pertimbanngan dalam menentukan ukuran sample. Pertama ketelitian (presisi) dan kedua adalah keyakinan (confidence).
   Ketelitian mengacu pada seberapa dekat taksiran sampel dengan karakteristik populasi. Keyakinan adalah fungsi dari kisaran variabilitas dalam distribusi pengambilan sampel dari rata-rata sampel. Variabilitas ini disebut dengan standar error, disimbolkan dengan S-x.
   Semakin dekat kita menginginkan hasil sampel yang dapat mewakili karakteristik populasi, maka semakin tinggi ketelitian yang kita perlukan. Semakin tinggi ketelitian, maka semakin besar ukuran sampel yang diperlukan, terutama jika variabilitas dalam populasi tersebut besar.
   Sedangkan keyakinan menunjukkan seberapa yakin bahwa taksiran kita benar-benar berlaku bagi populasi. Tingkat keyakinan dapat membentang dari 0 – 100%. Keyakinan 95% adalah tingkat lazim yang digunakan pada penelitian sosial / bisnis. Makna dari keyakinan 95% (alpha 0.05) ini adalah “setidaknya ada 95 dari 100, taksiran sampel akan mencerminkan populasi yang sebenarnya”.












BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
   Dari berbagai penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa teknik penentuan jumlah sampel maupun penentuan sampel sangat menentukan keberhasilan pencapaian tujuan dari penelitian. Dengan kata lain, sampel yang diambil secara sembarangan tanpa memperhatikan aturan-aturan dan tujuan dari penelitian itu sendiri tidak akan berhasil memberikan gambaran menyeluruh dari populasi.
   Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan dalam penelitian, peneliti harus dapat menentukan teknik yang tepat dan efektif sehingga didapatkan sampel yang baik.
B.     SARAN
   Untuk menyempurnakan makalah ini, penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca atau pihak yang menggunakan makalah ini. Berpegang pada prinsip tidak ada gading yang tidak retak dan tidak ada final dalam ilmu. Dengan kerendahan hati penulis menyadari masih banyak kekurangan dalam makalah ini, dengan senang hati kritik dan saran dan pandangan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan makalah ini. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.












Daftar Pustaka


Margono, 2004, Metodologi Penelitian Pendidika, Jakarta: Rineka Cipta.

Nazir, 2005, Metode Penelitian, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sudjana, 2005, Metoda Statistika, Bandung : Tarsito
Sugiyono, 2005, Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS